Kamis, 21 Oktober 2010

TUNTUNAN QURBAN

TUNTUNAN QURBAN

Alhamdulillah, segala puji syukur bagi Allah dzat yang Maha Pemurah, lagi Maha Penyayang, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Iedul Adha kan kita jelang, ibadah qurban pun akan kita laksanakan, ibadah yang penuh dg makna, faedah, fadhilah dan hikmah yang begitu agung.
Namun dalam melaksanakan ibadah tersebut apakah kita sudah memahami, akan ilmu – ilmu berkaitan dg qurban. Al ilmu qablal amal ( ilmu harus ada sebelum amal dilakukan ).
Tulisan ini diterbitkan dengan maksud siapa tahu ada yang membaca dan mempelajarinya untuk menambah wawasan dalam hal ibadah qurban, barangkali belum membaca aslinya, ini hanya bagian kecil ilmu... barang kali ada manfaatnya... syukur bisa diamalkan ...jazakumullah khairan Taufiq Anwar

Simak dulu QS. 108 : 2 Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.
Juga QS 22: 34 Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

Dalam HR. Bukhari Muslim : dari Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dg tangan beliau sendiri dua ekor kabsy (kambing ..) yg gemuk, menyebut nama Allah dan bertakbir dan menaruh kedua kaki beliau diantara dua shahaf si kambing.

Hukum Berqurban
Sunah muakkadah bagi yg mampu, pendapat ini menurut Abu Bakar as Shidiq, Umar bin Al Khatab, Bilal, Said al Musayib, Malik, As Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm , dll.
Wajib bagi yang mukim dan mampu, ini menurut abu hanifah (Al Mufashshal fi Ahkamil Udhhiyah, DR. Hussamudin ‘Afadzir).

Fadhilahnya
Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda : “ Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Iedul Adha yang lebih dicintai Allah SWT. Dari menyembelih hewan Udhiyyah. sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dg pahala udhiyyah itu.” HR Tirmidzi.

Syarat hewan qurban
1. Merupakan hewan ternak
2. Cukup umur
3. Tidak cacat
4. Disembelih pada waktunya
5. Milik pribadi, tidak terkait dengan hak orang lain.

Hewan ternak
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarh Al Mumthi ( 7/273) jenis hewan : Onta, sapi, kambing. Adapun kerbau boleh karena termasuk hewan ternak, ini pendapat Syaikh al Utsaimin,
Syaikh Shalih al Fauzan dll.

Umur hewan qurban
HR. Muslim 2797 : “Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali musinnah, kecuali kamu kesulitan, maka boleh kamu menyembelih domba jadha’ah.”
Musinnah (setiap binatang piaraan (Onta, sapi, kambing ) yg telah gugur salah satu gigi depannya yang berjumlah empat (dua di atas dan dua di bagian bawah).
Onta musinnah berumur 5 tahun sempurna, sapi musinnah 2 tahun sempurna, kambing musinnah 1 tahun sempurna. Domba jadha’ah yaitu belum genap umur 1 tahun (Talkish Kitab Ahkam al Udhiyah wadh Dhakah, oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, Fiqih as sunnah 2/34 dan al Mu’jam al Washits hal 101-102.)
Kondisi Hewan qurban
“ Ada empat (yang harus dihindari) yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, dan lemah atau kurus yang jelas jelas lemah atau kurusnya”.(HR Abu Daud 2802, Tirmidzi 1541, Nasai 7/214, Ibnu majah 3144, dan disyahihkan al Albani dalam Misykat al-Mashabih1465)
Cacat ;
1. Pincang
2. Sebelah matanya buta, bukan sekedar juling
3. Sakit yang menyebabkan lemah
4. Lemah/kurus akibat terlalu tua
5. gila
6. Terpotong sebagian telinga dan cacat lain yang lebih parah.

Ahli fiqih memakruhkan Al-Adhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya)
Al-Muqaabalah (putus ujung telingannya)
Al-Mudhaabirah (putus dari bagian belakang telinga)
As-Syarqa’ ( telinganta sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang)
Al- Khrqaa ( sobek telinganya)
Al- Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat)
Al- Batraa ( tidak memiliki ekor)
Al- Musyayya’ah (yang lemah)
Al- Mushfarah (terputus telinganya).

Jenis kelamin hewan qurban
Jantan atau betina = boleh (Sayyid Sabiq, 1987 ; Abdurahman, 1990)

Pembagian / pemanfaatan daging qurban
QS. 22 Al Hajj: 28. “...... Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”.
Para ulama berpendapat bahwa sebaiknya ⅓ dimakan yang berkurban, ⅓ disedekahkan kepada fakir miskin, dan ⅓ sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Daging boleh dikirimkan ke kampung/tempat lain yang membutuhkan. Tapi tidak boleh di JUAL, meskipun hanya kulit atau kakinya.

Larangan Menjual belikan kulit dan lainnya
Ali bin Abi Thalib ra. Mengatakan Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkannsaya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. HR. Bukhari Muslim.

Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya. HR. Al hakim 2/390 dan Al Baihaqi. Syaikh Al Bani mengatan : Hasan .

Tukang Jagal tidak boleh diupah dengan daging qurban
Syaikh Abdullah Al Bassaam, mengatakan, “ Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaanya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika dia adalah miskin.....”(Taudhihul Ahkam, IV/464)

Panitia/Jagal bukan Amil
Status panitia ataupun tukang jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil shohibul qurban dan bukan amil. Maka tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti jasa dalam mengurusi hewan qurban.

Sunah Orang yang hendak berqurban
Pertama, Jangan Motong kuku, rambut mana saja, setelah masuk bulan Dzulhijah sampai ia menyembelih qurban.
Kedua, disunnahkan membaca Basmallah dan takbir ketika menyembelih hewan qurban.
Ketiga, disunahkan makan daging qurban, menyedekahkan kepada fakir miskin dan menghadiahkan kepada karib kerabat.
Sumber : Taufik Anwar , Risalah Udhhiyyah , panduan ringkas pelaksanaan udhhiyyah, Penerbit Ar Risalah Cipta media Solo

1 komentar:

uilleakiafrate mengatakan...

Welcome to Choek Casino Web Slots
Welcome to Choek Casino, the place where Vegas Slot Machines 실시간 바카라 사이트 Are 바카라 사이트 Resurrected! ➤ Join Now ✚ Bonuses up 포커 고수 to C$500 ✚ 벳 인포 Desktop ✚ Mobile ✚ 바카라 사이트

Posting Komentar